Jangan Khawatir, Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

- 21 April 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi belajar secara daring.
Ilustrasi belajar secara daring. //PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Sejak pertengahan Maret 2020, Kemterian Agama (Kemenag) telah memberlakukan guru dan siswa untuk melakukan proses pembelajaran dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah untuk mencegah penyebaran COVID-19

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem Teaching from Home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non-PNS.

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu, 19 April 2020.

Baca Juga: 100.000 Warga Islam Bangladesh Langgar Lockdown untuk Hadiri Pemakaman Ulama 

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Kamaruddin mengatakan ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.

Pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250.000 per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Baca Juga: Bulan Duka bagi Perawat, Diusir Warga hingga Ikut Tertular Virus Corona 

Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.

Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah pada 18 Maret 2020 lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.

Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non-PNS.

Baca Juga: Penambahan Kasus Baru Menurun, Pasien Sembuh Meningkat jadi 747  

Selain itu, menurutnya Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami telah menerbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan," katanya.

Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Baca Juga: 2.190 Personel Berjaga selama PSBB di Kota Bandung, Sekda Minta Warga Disiplin 

Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

“Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengizinkan pembelian laptop untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah