Jangan Khawatir, Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

- 21 April 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi belajar secara daring.
Ilustrasi belajar secara daring. //PIXABAY

Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.

Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah pada 18 Maret 2020 lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.

Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non-PNS.

Baca Juga: Penambahan Kasus Baru Menurun, Pasien Sembuh Meningkat jadi 747  

Selain itu, menurutnya Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami telah menerbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan," katanya.

Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Baca Juga: 2.190 Personel Berjaga selama PSBB di Kota Bandung, Sekda Minta Warga Disiplin 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah