UU Ciptaker Dianggap Lebih Untungkan TKA, Mardani Ali Sera: Telah Khianati Cita-cita Bangsa

- 7 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok //Pixabay

PR BEKASI – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menilai, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengenai tenaga kerja asing (TKA) telah mengkhianati cita-cita bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum.

Dalam UU Ciptaker terkait pasal 81 poin 4 hingga 11, yang mengatur tentang TKA, yang mana aturan itu mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Mestinya dahulukan warga sendiri, dengan pendidikan yang benar dan strategi pelatihan, dan link and match," tutur Mardani Ali Sera, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Salurkan Rasa Kecewa dengan Main Game Among Us, Warganet: DPR The Real Impostor

"Plus intelijen pasar yang dilakukan negara kita, dapat menyiapkan generasi anak muda yang terampil dan siap bersaing. Apalagi kita menjelang bonus demografi," ujarnya menambahkan.

Diketahui, pertama dalam UU Ciptaker, pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA yang tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker.

Sebelumnya, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing, wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk".

Baca Juga: Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x