UU Ciptaker Dianggap Lebih Untungkan TKA, Mardani Ali Sera: Telah Khianati Cita-cita Bangsa

- 7 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok //Pixabay

Pengecualian tersebut berlaku untuk TKA yang menduduki jabatan tertentu, bagaimana bunyi Pasal 45 UU Ciptaker.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA.

Baca Juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri”.

Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui Pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Terakhir, ketentuang mengenai penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping, kini tak lagi menjadi wewenang presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tiga Penemu Teori Black Hole Menangi Nobel Fisika 2020, 50 Tahun Jawab Keraguan Albert Einstein

Dalam Pasal 49 UU Ciptaker hanya disebutkan, jika ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan TKA diatur dengan PP.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah