Hal tersebut tertuang dalam Pasal 42 UU Ciptaker yang berubah bunyi menjadi,"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat".
Tidak hanya itu, pemerintah memperluas pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA melalui Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker.
Baca Juga: Kecewa Omnibus Law Disahkan, Warganet Ramai-ramai Unggah Formulir Pendaftaran Sunda Empire
Sebelumnya, pada Pasal 42 poin 3 UU Ketenagakerjaan, kewajiban memiliki izin mempekerjakan TKA tidak berlaku hanya bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Namun, pemerintah melonggarkan pengecualian itu dengan mengubah Pasal 42 poin 3 UU Ciptaker dengan menambah pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA menjadi tiga pihak.
Pertama, direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Krisdayanti Akui UU Ciptaker Bukan untuk Manjakan Pengusaha dan Investor
Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.
Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan daruratm vokasi, perusahaan rintisan (start-up), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Menariknya lagi, pemerintah mengganti bunyi Pasal 42 poin UU Ketenagakerjaan yang mengatur batasan waktu kerja TKA di Indonesia.