Baca Juga: Terawan Diminta Mundur Oleh Publik, DPR: Sabar, Beri Kesempatan Agar Lebih Fokus Tangani Pandemi
Pasal tersebut menyatakan TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang, dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Namun, pengaturan tersebut tidak ditemukan pada UU Ciptaker. Pasal 42 poin 6 UU Ciptaker menyatakan jika ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Selanjutnya, Pasal 81 poin 5 UU Ciptaker menghapus ketentuan dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan yang berisi tentang cakupan rencana penggunaan TKA.
Baca Juga: Siap Pasang Badan untuk Najwa Shihab, dr. Tirta: Siapa Lagi yang Berani Bersuara Kalau Begini?
Padahal, dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebutkan cakupan rencana penggunaan TKA dengan cukup rinci.
Cakupan tersebut meliputi alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukkan tenaga kerja warga negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA.
Kemudian Pasal 81 poin 6 UU Ciptaker menghapus ketentuan dalam Pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan jika pemberi kerja TKA, wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Berkas Perkara Kasus Narkoba Cathrine Wilson Dikembalikan Penyidik
Selain itu, pemerintah juga tidak mewajibkan tenaga pendamping TKA dari pekerja WNI, maupun mlaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja WNI.