UU Ciptaker Dianggap Lebih Untungkan TKA, Mardani Ali Sera: Telah Khianati Cita-cita Bangsa

- 7 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok //Pixabay

PR BEKASI – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menilai, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengenai tenaga kerja asing (TKA) telah mengkhianati cita-cita bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum.

Dalam UU Ciptaker terkait pasal 81 poin 4 hingga 11, yang mengatur tentang TKA, yang mana aturan itu mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Mestinya dahulukan warga sendiri, dengan pendidikan yang benar dan strategi pelatihan, dan link and match," tutur Mardani Ali Sera, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Salurkan Rasa Kecewa dengan Main Game Among Us, Warganet: DPR The Real Impostor

"Plus intelijen pasar yang dilakukan negara kita, dapat menyiapkan generasi anak muda yang terampil dan siap bersaing. Apalagi kita menjelang bonus demografi," ujarnya menambahkan.

Diketahui, pertama dalam UU Ciptaker, pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA yang tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker.

Sebelumnya, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing, wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk".

Baca Juga: Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 42 UU Ciptaker yang berubah bunyi menjadi,"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat".

Tidak hanya itu, pemerintah memperluas pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA melalui Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker.

Baca Juga: Kecewa Omnibus Law Disahkan, Warganet Ramai-ramai Unggah Formulir Pendaftaran Sunda Empire

Sebelumnya, pada Pasal 42 poin 3 UU Ketenagakerjaan, kewajiban memiliki izin mempekerjakan TKA tidak berlaku hanya bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Namun, pemerintah melonggarkan pengecualian itu dengan mengubah Pasal 42 poin 3 UU Ciptaker dengan menambah pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA menjadi tiga pihak.

Pertama, direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Krisdayanti Akui UU Ciptaker Bukan untuk Manjakan Pengusaha dan Investor

Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan daruratm vokasi, perusahaan rintisan (start-up), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Menariknya lagi, pemerintah mengganti bunyi Pasal 42 poin UU Ketenagakerjaan yang mengatur batasan waktu kerja TKA di Indonesia.

Baca Juga: Terawan Diminta Mundur Oleh Publik, DPR: Sabar, Beri Kesempatan Agar Lebih Fokus Tangani Pandemi

Pasal tersebut menyatakan TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang, dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Namun, pengaturan tersebut tidak ditemukan pada UU Ciptaker. Pasal 42 poin 6 UU Ciptaker menyatakan jika ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya, Pasal 81 poin 5 UU Ciptaker menghapus ketentuan dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan yang berisi tentang cakupan rencana penggunaan TKA.

Baca Juga: Siap Pasang Badan untuk Najwa Shihab, dr. Tirta: Siapa Lagi yang Berani Bersuara Kalau Begini?

Padahal, dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebutkan cakupan rencana penggunaan TKA dengan cukup rinci.

Cakupan tersebut meliputi alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukkan tenaga kerja warga negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA.

Kemudian Pasal 81 poin 6 UU Ciptaker menghapus ketentuan dalam Pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan jika pemberi kerja TKA, wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Berkas Perkara Kasus Narkoba Cathrine Wilson Dikembalikan Penyidik

Selain itu, pemerintah juga tidak mewajibkan tenaga pendamping TKA dari pekerja WNI, maupun mlaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja WNI.

Pengecualian tersebut berlaku untuk TKA yang menduduki jabatan tertentu, bagaimana bunyi Pasal 45 UU Ciptaker.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA.

Baca Juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri”.

Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui Pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Terakhir, ketentuang mengenai penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping, kini tak lagi menjadi wewenang presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tiga Penemu Teori Black Hole Menangi Nobel Fisika 2020, 50 Tahun Jawab Keraguan Albert Einstein

Dalam Pasal 49 UU Ciptaker hanya disebutkan, jika ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan TKA diatur dengan PP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah