Beri Sedikit Rasa Lega, Kemnaker Jawab Keraguan Buruh Soal Ketentuan Upah per Jam dalam UU Ciptaker

- 7 Oktober 2020, 10:14 WIB
Kemnaker Luncurkan Program Pengembangan Kesempatan Kerja untuk Pengangguran dan Wirausaha
Kemnaker Luncurkan Program Pengembangan Kesempatan Kerja untuk Pengangguran dan Wirausaha /Kemnaker/

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak para stakeholder ketenagakerjaan untuk  duduk bersama dan memberi masukan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

“Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya,” tuturnya.

Baca Juga: Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

“Saya berharap dengan duduk bersama, kita bisa memastikan perlindungan teman-teman pekerja,” ujar Ida Fauziyah menambahkan.

Menurutnya, masalah perlindungan pekerja yang kini diresahkan para buruh, dapat diatasi dengan merumuskan secara bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.

“Bukan revisi (UU), tapi Undang-Undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya,” tutur Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kecewa Omnibus Law Disahkan, Warganet Ramai-ramai Unggah Formulir Pendaftaran Sunda Empire

Di samping itu, dia pun mengajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menurutnya sudah mengakomodir aspirasi para pekerja.

“Saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini. saya mengajak teman-teman membuka kembali, melihat kembali dengan tenang RUU Cipta kerja ini. di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi,” ujar Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah