Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak para stakeholder ketenagakerjaan untuk duduk bersama dan memberi masukan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak stakeholder ketenagakerjaan seperti pengusaha dan pekerja, kita duduk bersama untuk menyempurnakan kembali peraturan pemerintahnya,” tuturnya.
Baca Juga: Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini
“Saya berharap dengan duduk bersama, kita bisa memastikan perlindungan teman-teman pekerja,” ujar Ida Fauziyah menambahkan.
Menurutnya, masalah perlindungan pekerja yang kini diresahkan para buruh, dapat diatasi dengan merumuskan secara bersama-sama Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja.
“Bukan revisi (UU), tapi Undang-Undang memerintahkan agar diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah. Kita sepakat, teman-teman akan memberi masukan. Misalkan teman-teman pekerja memberikan masukan di peraturan pemerintahnya,” tutur Ida Fauziyah.
Baca Juga: Kecewa Omnibus Law Disahkan, Warganet Ramai-ramai Unggah Formulir Pendaftaran Sunda Empire
Di samping itu, dia pun mengajak para pekerja agar membaca kembali poin-poin dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menurutnya sudah mengakomodir aspirasi para pekerja.
“Saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini. saya mengajak teman-teman membuka kembali, melihat kembali dengan tenang RUU Cipta kerja ini. di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi,” ujar Ida Fauziyah.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI