Klaster Pendidikan Tak Jadi Dicabut dari UU Ciptaker, Ketua Komisi X DPR: Saya Kaget dan Kecewa

- 7 Oktober 2020, 11:14 WIB
kaget dan kecewa terhadap masuknya klaster pendidikan.
kaget dan kecewa terhadap masuknya klaster pendidikan. /

PR BEKASI – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengaku kaget karena masih menemukan kalster pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Kalster pendidikan dituangkan melalui Pasal 65 UU Ciptaker dijelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Bunyi Pasal 65 ayat 1 tersebut yakni “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat diakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, ITUC: Berpotensi Menaikkan Tarif Listrik

Kemudian pada ayat 2 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Hal tersebut menurutnya berarti penyelenggaraan pendidikan berorientasi pada kegiatan mencari keuntungan atau laba.

Melalui akun Twitter pribadinya, Syaiful Huda pun mengungkapkan rasa kaget dan kecewa terhadap masuknya klaster pendidikan.

Baca Juga: Sebut Donald Trump 'Presiden yang Rasis', Michelle Obama: Strateginya Memecah Belah

Pasalnya, dalam forum sebelumnya dia mengatakan bahwa klaster pendidikan akan dikeluarkan seutuhnya dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker.

“Saya kaget, dalam forum sebelumnya akan mengeluarkan klaster pendidikan, utuh, semuanya dari RUU Cipta Kerja,” katanya melalui akun @SyaifulHooda.

“Dan saya kecewa, karena tetap masuknya Pasal 65, apalagi terkait perijinan pendidikan. @DPR_RI @cakimiNOW,” ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Klaster Industri di Kabupaten Bekasi Dikontrol Penuh

Syaiful Huda pun mendorong stakeholder pendidikan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, karena khawatir keberadaan pasal tersebut pada akhirnya membuat pendidikan menjadi barang dagangan.

Selain Syaiful Huda, berbagai kalangan pun turut mengecam masuknya klaster Pendidikan ke dalam UU Cipta Kerja.

Diantaranya yakni Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS), dan Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G).

Baca Juga: Beri Sedikit Rasa Lega, Kemnaker Jawab Keraguan Buruh Soal Ketentuan Upah per Jam dalam UU Ciptaker

Mereka mengecam dan khawatir bahwa dunia pendidikan akan semakin komersil, bahkan PKBTS mengancam akan membawa UU Ciptaker tersebut ke Mahkamah konstitusi untuk diajukan uji materi atau judical review.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah