Omnibus Law Disahkan, ITUC: Berpotensi Menaikkan Tarif Listrik

- 7 Oktober 2020, 11:00 WIB
Sharan Burrow, Sekretaris Jenderal ITUC (International Trade Union Confederation).
Sharan Burrow, Sekretaris Jenderal ITUC (International Trade Union Confederation). /ITUC/

PR BEKASI – International Trade Union Confederation (ITUC) mengecam pengesahan Omnibus law UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

ITUC menganggap undang-undang ini menyebabkan tercabutnya hak pekerja, perlindungan lingkungan, dan membuka jalan untuk privatisasi sektor ketenagalistrikan dalam menarik investasi asing.

Omnibus law menuai banyak serangan dari masyarakat Indonesia, terutama dari kaum buruh yang secara langsung banyak bersinggungan dengan isi undang-undang tersebut.

Baca Juga: Sebut Donald Trump 'Presiden yang Rasis', Michelle Obama: Strateginya Memecah Belah

"Undang-undang yang luas dan kompleks ini merupakan serangan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dari PBB oleh pemerintah Indonesia. Ini akan sangat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dalam rangka memuaskan perusahaan multinasional," ucap Sharan Burrow, Sekretaris Jenderal ITUC, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs ITUC pada 7 Oktober 2020.

Termasuk di dalamnya, omnibus law mengubah lebih dari seribu pasal dalam 79 undang-undang yang ada.

Di antaranya adalah ketentuan pemotongan upah, penghapusan cuti sakit, dan merusak keamanan kerja.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Klaster Industri di Kabupaten Bekasi Dikontrol Penuh

Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, skala, kompleksitas, dan isi undang-undang tersebut merupakan pelanggaran tanggung jawab Indonesia terhadap hak asasi manusia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x