UU Ciptaker Permudah Izin Nelayan Melaut, KKP: Tidak Ragu Lagi Menangkap Ikan di Lautan

- 10 Oktober 2020, 12:47 WIB
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 3 Oktober 2020. /ANTARA /Dedhez Anggara/

PR BEKASI - Sebagai negara kepulauan dengan potensi laut yang besar, tidak heran masyarakat Indonesia di pesisir menggantungkan hidup sebagai nelayan atau pencari ikan dengan melaut.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para nelayan diharuskan mengantongi belasan dokumen yang dianggap menyulitkan agar dapat melaut dan menangkap ikan.

Seperti disebut Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini bahwa nelayan selama ini mengeluhkan kesulitan dalam perizinan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bukan Hanya Relasi Ketenagakerjaan, Baleg DPR Paparkan UU Cipta Kerja Jauh Lebih Luas daripada Itu

Sebab dalam proses perizinan kerap mengalami tumpang tindih karena pengurusan melalui instansi yang berbeda-beda.

Kesulitan lain adalah ketika adanya dokumen yang habis masa berlaku, sehingga harus diurus terlebih dahulu agar dapat melaut secara legal.

Karena itu, hadirnya UU Ciptaker dirasa membantu para nelayan, sebab pengurusan yang lebih disederhanakan.

Baca Juga: Ungkap Cara Jaga Pertemanan Saat Pandemi, Ardhito Pramono: Setiap Orang Mau Diberi Perhatian

"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x