UU Ciptaker Permudah Izin Nelayan Melaut, KKP: Tidak Ragu Lagi Menangkap Ikan di Lautan

- 10 Oktober 2020, 12:47 WIB
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 3 Oktober 2020. /ANTARA /Dedhez Anggara/

Artinya nelayan hanya perlu mengurus di satu Instansi saja dengan memiliki masa berlaku yang sama atau tidak adanya perbedaan masa berlaku pada dokumen tersebut.

"Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Cemburu kepada Tamu Undangan, Pengantin Pria Ini Hajar Istrinya Sesaat Usai Ijab Kabul

Kemudahan ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengatakan UU Ciptaker memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.

"Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi," tutur Edhy.

Diketahui nelayan Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan kapal di bawah 30 GT dengan total mencapai sekira 600 ribuan kapal.

Baca Juga: Respons Gelombang Penolakan Omnibus Law, Ketua MPR Dorong Pemerintah Sosialisasikan Isi UU Ciptaker

Sementara untuk nelayan dengan kapal di atas 30 GT di Indonesia saat ini sekira 5400 kapal. ***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x