PR BEKASI - Fase pertama dan kedua masa kampanye rencananya akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sementara fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
Tentu, penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah hal yang lumrah, dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
Baca Juga: Minta Peserta Demo UU Ciptaker Tidak Terprovokasi dengan Informasi Hoaks, Bamsoet: Sabar
Namun di Kota Solo, beberapa APK yang melanggar aturan terpaksa diturunkan oleh tim gabungan.
Kepala Satpol-PP Surakarta Arif Darmawan mengatakan, pada hari pertama tim menurunkan 61 APK, dengan bentuk pelanggaran terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik, hingga melintang di jalan.
"APK terpasang melanggar Perwali (Nomor 2 Tahun 2009) di pohon dan sebagainya itu ada 61 paslon dan spanduk-spanduk lain yang tidak pada tempatnya. Sebagian besar dari paslon 01 (Gibran-Teguh)," kata Arif Darmawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Perusahaan Jepang Klaim Telah Ciptakan Penjepit Rambut Telinga Terbaik di Dunia
Arif menjelaskan, tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, TNI Polri, Bawaslu, serta KPU dengan jumlah sekurangnya 50 personil.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI