PR BEKASI – Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Sejumlah serikat buruh dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dilaporkan turun ke jalan untuk mengunjuk rasa selama tiga hari, terhitung tanggal 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020.
Unjuk rasa tersebut dilakukan secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Usai unjuk rasa serentak, beberapa daerah melaporkan masih adanya unjuk rasa di sejumlah daerah namun dalam jumlah yang tidak sebesar sebelumnya.
Baca Juga: Atasi Belasan Ton Sampah Sisa Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta, DLH Turunkan 500 Personil
Kemarin, Selasa, 13 Oktober 2020, unjuk rasa penolakan UU Ciptaker dilaporkan masih digelar di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melaporkan telah mengamankan peserta aksi yang anarkis atau tidak menjalankan aksi dengan damai.
Sebanyak 155 orang pemuda yang tergabung massa demo tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 13 Oktober 2020 kemarin. Dua di antara mereka adalah pelajar yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Baca Juga: Viral Video Ambulans Ditembaki Gas Air Mata Oleh Polisi, Yusri Yunus Beberkan Kronologi Kejadiannya
"Telah diamankan kelompok massa dari elemen pelajar, pengangguran, serta karyawan atau buruh yang akan berangkat ke Gedung DPR dalam rangka aksi unras (unjuk rasa-red) menolak Omnibus Law," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI