Isu Jokowi Dilengserkan 'Masih Panas', Mantan Calon Cagub Jabar Beri Jawaban Telak ke Demonstran

- 16 Oktober 2020, 20:37 WIB
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin.
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Beberapa waktu terakhir isu mengenai mosi tidak percaya kepada pemerintah terus bergulir terutama sejak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR pada rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020.

Mosi tidak percaya digulirkankan sebagai bentuk kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan DPR yang dianggap 'tidak mendengarkan' aspirasi dari mereka.

Isu untuk melengserkan Presiden Joko Widodo pun ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Kecelakaan Sepeda di GBK 

Mantan perwira tinggi TNI-AD tersebut merespons pernyataan #MosiTidakPercaya yang disampaikan oleh pengunjuk rasa UU Cipta Kerja maupun di media sosial seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'.

"Ini seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'. Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer," kata putra asli Jawa Barat tersebut dalam dialog kepada PRO-3 RRI yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

TB Hasanuddin menegaskan, kalimat mosi tidak percaya yang didengungkan demonstran tidak dapat melengserkan Presiden Jokowi yang belum genap satu tahun memimpin.

TB Hasanuddin pun menilai sistem presidensial memiliki mekanisme berbeda dari sistem parlementer untuk melengserkan kepala pemerintahan.

Baca Juga: Lebih dari 40 Persen, Penelitian Sebut Ruam Sebagai Gejala Covid-19 

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit. Jadi kita kita tidak kenal sistem parlementer," katanya.

Mantan Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018 lalu tersebut menyebut mosi tidak percaya adalah hak DPR secara politik kepada kebijakan pemerintah, bukan dari publik.

Hal itu sesuai dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin dalam dialog.

Bahkan TB Hasanuddin menyebut bahwa proses pemakzulan presiden saat ini nyaris tidak mungkin mengingat konfigurasi partai politik yang kini sebagai koalisi pemerintah. Terlebih Periode kedua Jokowi belum genap setahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x