Termasuk untuk kegiatan kampanye agar tidak dilakukan secara berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Termasuk untuk kegiatan kampanye agar tidak dilakukan secara berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut bertujuan agar tidak ada klaster COVID-19 baru dan angka penyebaran penularan virus COVID-19 dapat terkendali.
Sebelumnya, untuk paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah juga telah melakukan serangkaian tes untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Selain itu, diketahui pada pembagian nomor urut paslon juga dilakukan secara terbatas dan melalui protokol kesehatan yang cukup ketat dilakukan oleh pihak KPU.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI