KPU Rilis Aturan Kampanye Fisik, Anggota DPR Sebut Akan Perlihatkan Kualitas Kandidat Kepala Daerah

- 16 Oktober 2020, 21:20 WIB
 Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen.
Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen. /ANTARA/

PR BEKASI - Jelang Pilkada serentak Desember 2020 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis adanya aturan kampanye fisik secara terbatas.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mengatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut akan memperlihatkan kualitas sejumlah calon kepala daerah untuk menjadi pemimpin yang tangguh di masa depan.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu, kandidat kepala daerah yang kreatif mampu memanfaatkan teknologi atau alat peraga kampanye secara efisien, demi tetap menjangkau warga secara maksimal di tengah rintangan pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Uni Eropa Kutuk Pembangunan Permukiman Yahudi Baru di Tepi Barat

"Saya melihat, beberapa kandidat kepala daerah banyak yang kreatif dengan memanfaatkan teknologi atau alat peraga kampanye yang efisien, demi tetap menjangkau warga," ujar Gus Nabil yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Menurut Nabil, pandemi COVID-19 telah memaksa kreatifitas sejumlah kandidat kepala daerah itu muncul.

Para kandidat harus mengubah pola kampanye agar warga terhindar dari kerumunan dalam jumlah besar sekaligus menjaga jarak antarwarga.

Baca Juga: Perankan Tokoh Asisten dr Boyke di Sitkom Terbaru, Anya Geraldine Akui Tertarik Jadi Seksolog

Ia mengatakan mereka yang mampu menjawab tantangan ini, kelak akan mampu membuat demokrasi Indonesia menjadi lebih kuat lagi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x