Antisipasi Covid-19 di Pilkada 2020, Komisioner KPU Sebutkan 13 Benda yang Wajib Ada di Setiap TPS

- 14 Oktober 2020, 16:50 WIB
Logo KPU RI.
Logo KPU RI. /KPU RI/

PR BEKASI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap akan digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat pencoblosan, dengan berbagai aturan dan ketentuan yang telah disiapkan.

Evi Novida selaku Komisioner KPU menuturkan hal tersebut dalam diskusi virtual bertajuk 'Evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tantangan' yang disiarkan melalui kanal Youtube CSIS.

Baca Juga: Polri Sebut Isi WhatsApp Aktivis KAMI Ngeri, Gatot Nurmantyo: Ada Indikasi Ponsel Tokoh KAMI Diretas

Dia menyampaikan bahwa pihaknya mempersiapkan 13 benda yang wajib ada di seluruh lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepat di hari pencoblosan.

"Kita membuat bagaimana agar berjalannya protokol kesehatan. Maka, tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara," tutur Evi Novida, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Sekarang, ada 13 item yang harus disiapkan oleh TPS, nanti ketika hari pemungutan suara," ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Stafus Kemnaker Paparkan Kepentingan Buruh yang Ada di UU Cipta Kerja

Benda yang harus disiapkan tersebut yakni tempat mencuci tangan, hand sanitizer, masker, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, dan disinfektan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x