Mengerikan, Polisi Ungkap Kondisi Mayat Cai Chang Pan Saat Ditemukan Bunuh Diri di Tengah Hutan

- 18 Oktober 2020, 20:07 WIB
Napi Cai Chang Pan, terpidana mati terkait kasus nakoba.
Napi Cai Chang Pan, terpidana mati terkait kasus nakoba. /Dok Dttipidnarkoba Bareskrim Polri

PR BEKASI - Selama beberapa pekan, pihak kepolisian gencar mencari terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok, Cai Chang Pan yang kabur melarikan diri.

Aksinya kemudian viral karena berhasil kabur melalui gorong-gorong Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang terekam kamera CCTV.

Setelah sekian lama mencari, akhirnya polisi berhasil menemukan Cai Chang Pan. Namun sayangnya, ia  ditemukan telah tewas bunuh diri di kawasan hutan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Bantu Anak Yatim dan Duafa Terdampak Covid-19 di Bekasi, KKP Berikan Produk Ikan Olahan UMKM

Kondisinya kian mengenaskan setelah ditemukan dalam kondisi yang hampir membusuk.

Hal itu diungkapkan Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono yang mengatakan bahwa mayat Cai Chang Pan ditemukan hampir dalam keadaan membusuk.

“Saat ditemukan, kondisi dari tubuhnya hampir membusuk,” kata Arif saat dikonfirmasi oleh PMJ News yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu 18 Oktober 2020.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui sudah berapa lama Cai Chang Pan tewas. Dirinya menyebut pihaknya masih melakukan autopsi jenazah Cai.

Baca Juga: Kedua Kalinya Terinfeksi Covid-19, Paramedis di Tulungagung Meninggal Dunia

“Ini masih kita periksa dulu ya, belum sampai ke sana,” ucap Arif.

Diberitakan sebelumnya, Cai Chang Pan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 2.30 WIB.

Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Dia divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x