Layanan Samsat dan SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Barat, Simak Lokasinya

- 22 Oktober 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /TWITTER @POLDATMC/

PR BEKASI – Pandemi COVID-19 masih belum berakhir hingga saat ini dan kenaikan kasus terus melonjak mendekati kasus harian yang hampir menyentuh 5.000.

Namun, kondisi seperti sekarang ini bukan menjadi hambatan bagi pemerintah dan aparat negara dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 22 Oktober 2020, pihak Polri kembali melakukan pelayanan Samsat dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah wilayah.

Salah satunya yakni di beberapa wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan tetap berupaya memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat.

Baca Juga: Update Harga Emas Kamis 22 Oktober 2020, Naik Rp2.000 dari Hari Sebelumnya

Masyarakat tetap diimbau untuk wajib mematuhi protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan atau menjaga jarak dengan yang lainnya.

Samsat Keliling (Samling) di wilayah Jabodetabek pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 beroperasi di beberapa tempat, yakni sebagai berikut:

1. Samling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus.

2. Samling Jakut: Halaman Parkir Samsat Jakut.

3. Samling Jakbar: Halaman Parkir Samsat Jakbar.

4. Samling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim.

5. Samling Jaksel: Lapangan Promoter Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup D: Berkat Blunder Bek Ajax Amsterdam, Liverpool Bawa Pulang Poin

6. Samling Kota Tangeranng: Palm Semi Karawaci Kota Tangerang.

7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug.

8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong.

9. Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat.

10.Samsat Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua.

11.Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.

12.Samling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab. Bekasi.

13.Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.

14.Samling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi, Kamis 22 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak

Sementara, layanan Samsat daring yang bertempat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.

Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling yakni STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, Anda dapat langsung menghubungi pihak terkait di lokasi. Layanan Samsat keliling tersebut dimulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Selain itu, jadwal layanan mobil SIM keliling pada Kamis, 22 Oktober 2020 untuk panduan lokasi perpanjang SIM telah dikeluarkan oleh NTMC Polri. 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Kamis 22 Oktober 2020, Catat Syaratnya

Diketahui bahwa layanan ini dapat mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM di wilayah masing-masing di Indonesia.

Serta, yang harus diperhatikan dan diingat juga yakni, jam operasional dari lokasi layanan mobil SIM keliling berbeda-beda tergantung dari lokasinya berada.

Pelayanannya dari pagi pukul 07:00 WIB dan ada yang beroperasi hingga sore hari pukul 17:00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari TMC Polda Metro Jaya dan NTMC Polri pada Rabu 21 Oktober 2020 pagi kemarin, menyebutkan bhwa layanan mobil SIM Keliling sebagai berikut.

DKI Jakarta

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

3. Jakarta Utara: Mall PTC Pulo Gadung, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

4. Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

5. Jakarta Barat: LTC Glodok, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.

Depok        

1. Giant Bojongsari: pukul 07.00 s/d 15.00 WIB.

2. Trans Studio Mall Cibubur: pukul 07.00 s/d 15.00 WIB.

3. Depok Town Square: pukul 07.00 s/d 15.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup C: Lewat Bola Mati, Manchester City Pulangkan Porto dengan Tangan Kosong

Bogor        

Pos Polisi Gadog: pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Tangerang Selatan

1. ITC BSD Serpong: pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.

2. Bintaro Plaza: pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.

Kabupaten Tangerang  

Pasar Laris, Taman Cibodas, Jatiuwung: pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.

Bekasi        

Metropolitan Mall: Jalan KH Noer Ali : pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Ingin Pandemi Segera Berakhir, Anak Muda di Inggris Rela Disuntik dengan Kandungan Virus Corona

Bandung    

1. BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie: pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

2. Lucky Square, Jalan Antapani: pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

Cirebon      

Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar: pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Sementara, pelayanan perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup B: Ukir Sejarah, Shaktar Donetsk Curi Poin Penuh Real Madrid Berkat Tetê

Persyaratan jika Anda berencana akan memperpanjang SIM, adalah sebagi berikut.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebagai berikut.

a. SIM A: Rp 80.000

b. SIM C: Rp. 75.000

Guna mencegah penyebaran penularan COVID-19 dalam pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah