Sempat Tertunda, Persidangan Perdana Djoko Tjandra Akan Dilaksanakan pada 2 November 2020 Mendatang

- 24 Oktober 2020, 20:48 WIB
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta /Lensa Purbalingga/

Sedangkan untuk perkara Andi Irfan Jaya, kata dia, akan dipimpin ketua majelis Ignasius Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim dan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu.

"Dipegang langsung oleh Ketua Pengadilan karena perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik," kata Bambang menambahkan.

Baca Juga: Saudi Berikan Jutaan Dolar untuk Percepat Normalisasi Sudan dengan Israel

Menurut Bambang, kelima terdakwa memiliki berkas dakwaan terpisah namun persidangannya akan digabung.

Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan menerima pemberian atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Keempatnya juga didakwa Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Pahlawan Perang Lawan Covid-19, Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih Kepada para Dokter

Untuk Andi Irfan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan memberikan suap atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dakwaan kedua untuk Andi Irfan adalah Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x