Meski demikian, Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, untuk tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.
Sebab, akan sangat berbahaya apabila layang-layang itu menyangkut di propeller, karena propeller adalah mesin penggerak supaya pesawat bisa terbang.
Menanggapi kejadian tersebut, pengamat penerbangan Alvin Lie meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu memproses hukum bagi masyarakat yang berulah dengan menaikkan layang-layang di sekitar lokasi bandara.
Menurutnya, pemidanaan harus dilakukan karena telah diatur dalam Undang-undang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Baca Juga: Bahaya! Pesawat Citilink Tersangkut Layang-layang Raksasa, Begini Kondisi Terkini
Menurutnya, pelanggaran tersebut harus ditindak tegas. Karena kejadian seperti itu bukan kali ini saja terjadi.
"Sebaiknya langsung saja diterapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, di mana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” kata Alvin Lie, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Menurutnya, aturan pidana dalam UU terkait KKOP bisa dijalankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan pihak bandara, airnav, kepolisian hingga TNI.
Baca Juga: Bahaya! Pesawat Citilink Tersangkut Layang-layang Raksasa, Begini Kondisi Terkini
Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.