Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Ayat 2.***
Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Ayat 2.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: RRI