Roda Citilink Tersangkut Layang-layang Besar, Masyarakat di Kawasan Bandara Diminta Tidak Berulah

- 25 Oktober 2020, 08:01 WIB
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020. /ANTARA/HO Bandara Adisutjipto Yogyakarta

Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Ayat 2.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x