Beberapa Bioskop Telah Dibuka, PDIB Minta Gugus Tugas Covid-19 Pantau Protokol Kesehatannya

- 25 Oktober 2020, 21:52 WIB
Pekerja bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker, saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali.
Pekerja bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker, saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali. /ANTARA/Hafidz Mubarak A/

PR BEKASI – Beberapa bioskop sudah kembali dibuka untuk umum, meskipun masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan pun direkomendasikan untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap protokol kesehatan di bioskop yang sudah dibuka tersebut.

hal itu disampaikan oleh Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), melalui Ketua PDIB James Allan Rarung pada hari Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Harus Diawasi, IDE Center: Berpotensi Akan Terjadi Konflik

"Penerapan protokol kesehatan adalah bersifat wajib. Tentunya, apabila telah mendapatkan izin operasional untuk kembali dibukanya bioskop-bioskop, khususnya di DKI Jakarta dan sekitarnya, maka dalam hal pengawasan harus dilakukan setiap hari," tuturnya.

"Baik oleh Gugus Tugas Covid-19 setempat, maupun Dinas Kesehatan," ucap James Allan Rarung menambahkan, dikutip Pikiranrkayat-Bekasi.com dari Antara.

Dia menuturkan bahwa jika ditemukan terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, sanksi harus diberikan secara tegas kepada pihak pengelola bioskop.

Baca Juga: Dituduh Pukuli Seorang Remaja hingga Tewas, Militer Israel: Dia Pingsan dan Kepalanya Terbentur

"Karena apabila hal tersebut dibiarkan, meskipun dianggap yang dilanggar adalah hal kecil, namun dengan pembiaran maka akan menyebabkan semakin hari akan menjadikan pengabaian, terhadap semua aturan dan prosedur dalam masa pandemi Covid-19 ini," tutur James Allan Rarung.

Menurutnya, jika pengabaian terhadap protokol kesehatan dan semua aturan terjadi, lokasi bioskop yang mengabaikan aturan tersebut berpotensi besar menjadi klaster infeksi Covid-19.

James Allan Rarung menuturkan bahwa penggunaan masker dan kaca mata pelindung, serta menjaga jarak tempat duduk, harus dipatuhi oleh setiap orang.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama Podkesmas, Ananda Omesh: Kita Pengen Berkarya Tanpa Dibatasi

Aturan itu harus dipatuhi setiap orang, guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru tersebut.

Alangkah baiknya, ruangan tertutup bioskop dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara yang memadai, agar udara di dalam ruangan tempat pemutaran film secara periodik dikeluarkan. Misalnya dengan pemasangan ‘exhaust fan’.

Dengan demikian, sirkulasi udara pada ruangan tertutup seperti di bioskop, akan terjaga dengan baik.

Baca Juga: Semprot Anak Buah Jokowi, Rizal Ramli: Birokrat Kita Tidak Becus, Kerjanya Peras Siapa Aja

"Pada intinya adalah patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, dan fungsi pengawasan setiap hari, serta sanksi tegas bagi yang melanggar," tutur James Allan Rarung.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x