PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi (PSBB Transisi) mulai Senin, 12 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.
"Hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu 11 oktober 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Tentunya, dalam masa PSBB transisi, ada beberapa pelonggaran aktivitas di beberapa sektor.
Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Kerusuhan dalam Demo Tolak Omnibus Law, KAMI Buka Suara
Apa saja kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB transisi?
1. Bioskop dibuka kembali?
Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyatakan bioskop di Jakarta akan kembali beroperasi mulai pekan depan. Bioskop di Jakarta akan dibuka dan beroperasi kembali tepatnya pada 12 Oktober 2020.
"Rencana pembukaan bioskop di Jakarta ini akan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Djonny saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melimpahkan seluruh kesiapan pembukaan bioskop kepada para pengelola. Hal itu termasuk dengan waktu pembukaan dan protokol kesehatannya.