Baca Juga: Nilai Pembuatan Omnibus Law Gunakan Paham Otoriter, Fahri Hamzah: Kembalikan Negara Ini ke Demokrasi
5. Akad diperbolehkan kembali
Acara akan nikah dan resepsi di dalam gedung diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Berikut catatannya:
a. Maksimal yang hadir 25 persen dari kapasitas gedung;
b. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter;
c. Dilarang berpindah tempat atau lalu lalang;
d. Alat makan minum wajib disterilisasi;
e. Dilarang berbentuk prasmanan untuk pelayanan catering; dan
f. Dine in di restoran.
Kabar gembira lainnya adalah pengunjung mulai sekarang sudah diperbolehkan makan di tempat atau dine in. Namun, pengunjung tetap dibatasi, yakni sebesar 50 persen dari kapasitas tempat makan.