Jalankan PSBB Transisi Mulai Hari Ini, DKI Jakarta Izinkan Sejumlah Sektor Dibuka

- 12 Oktober 2020, 09:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Antara

PR BEKASI – DKI Jakarta akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan sejumlah ketentuan baru, yang harus dipatuhi oleh semua pihak selama dua pekan kedepan, mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita RRI, diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PSBB Transisi kembali.

Hal ini dikarenakan angka kasus positif dan aktif COVID-19 di DKI Jakarta mengalami perlambatan kenaikan dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Lagi Demo Tolak UU Ciptaker, Ganjar Pranowo: Nanti Kita Undang Narasumber ke Jateng

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya.

Jika sebelumnya banyak sektor yang ditutup sementara, untuk saat ini sejumlah sektor dapat diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).

Baca Juga: Cemburu Istrinya Selingkuh, Pria Ini Tega Penggal Kepala Istri dan Membawanya ke Kantor Polisi

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah dengan pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x