Pengunjung juga diwajibkan memakai masker, kecuali saat menyanyap makanan. Pengunjung diwajibkan menjaga jarak 1 meter.
Baca Juga: Kerja Lembur Kejar Target Penyelesaian Talud TMMD Reguler Brebes
7. Meeting, workshop, dan seminar
Kegiatan di atas saat PSBB transisi boleh dilakukan kembali. Pengunjung yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. Jarak duduk minimal 1,5 meter, pengunjung dilarang berlalu lalang, alat makan dan minum wajib disterilisasi, serta makanan dilarang berbentuk prasmanan.
8. Work From Office
Pekerja di sektor non-esensial beroperasi maksimal 50 persen. Pengelola kantor kemudian wajib membuat sistem pendataan pengunjung perusahaan yang terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan, nomor handphone, dan waktu berkunjung/bekerja.
Kemudian, pengelola wajib menyerahkan data pengunjung kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Penyesuaian jam kerja tetap harus diterapkan, jeda minimal antarsif yakni 3 jam.
Baca Juga: Polemik Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja, Pengamat: Sebaiknya Dibuatkan Omnibus Law Sendiri
9. Tempat cukur rambut
Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tempat cukur rambut kini diperbolehkan. Namun, salon hanya boleh dikunjungi sebanyak 50 persen dari kapasitas salon. Pelayanan perawatan yang menyentuh langsung bagian muka dan memijat tetap ditiadakan. Jarak antarkursi di dalam salon minimal 1,5 meter.