Permudah Pelacakan, FKM UI Sarankan Pelaku Usaha Wajib Gunakan Buku Tamu di Masa PSBB Transisi

- 12 Oktober 2020, 10:36 WIB
Rektorat UI./ANTARA/Feru Lantara
Rektorat UI./ANTARA/Feru Lantara /

PR BEKASI - Setelah empat pekan terakhir melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), DKI Jakarta resmi memasuki PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020.

Beberapa sektor di masa ini sudah diperbolehkan berjalan dengan syarat tertentu atau mendapat pelonggaran. Para pakar dan sejumlah tokoh menyebut langkah ini diharapkan dapat mulai menumbuhkan kembali ekonomi di Jakarta.

Menjadi unik dan berbeda dari PSBB sebelumnya, pada transisi sektor usaha diwajibkan menggunakan buku tamu.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Ini Disebut Jadi Bukti Demo Tolak UU Cipta Kerja Adalah Aksi Bayaran

Gubernur DKI Jakarta menyebut, ketentuan buku tamu ini merupakan rekomendasi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) sebagai bentuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Jakarta.

"Mulai besok, seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung, maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya)," kata Anies Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Buku tamu nantinya digunakan untuk pelacakan (contact tracing) melalui metode epidemiologi seperti penggunaan pola penyebaran, faktor dan sebagainya yang bila terjadi kasus COVID-19 di suatu tempat dapat ditelusuri. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Mulai Tersedia Bulan Depan

Seluruh pengelola usaha di Jakarta, nantinya akan melakukan pencatatan data terhadap seluruh pengunjung dan pegawai, melalui buku atau sistem teknologi informasi. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x