Namun begitu, Anies Baswedan hanya memperbolehkan pengunjung yang datang maksimal 25 persen. Pengunjung juga dilarang untuk berpindah-pindah tempat duduk.
"Jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.
Baca Juga: Tinggal Sisakan Tiga Zona Merah di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Alhamdulillah, Pertama Kalinya
2. Pembukaan Fasilitas Olahraga
Fasilitas gedung olahraga Indoor diperbolehkan kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
GOR juga boleh beroperasi, tetapi dilarang ada penonton yang hadir. Jam operasional dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
3. Pusat kebugaran
Pusat kebugaran kembali dibuka dengan batas maksimal 25 persen pengunjung. Aturan jaga jarak antarpengunjung juga harus diatur minimal 2 meter. Pusat kebugaran wajib menerapkan prosedur SOP secara ketat. Jam operasional juga dibatasi mulai dari 06.00 WIB sampai 21.00 WIB
4. Mal dibuka dengan syarat
Mal serta pusat perbelanjaan kembali beroperasi dengan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh dibuka mulai pukul 09.00-21.00 WIB.