Jangan Sampai Klaster Covid-19 Baru Muncul, DPR: Tempat Wisata Mutlak Terapkan Protokol Kesehatan!

- 27 Oktober 2020, 12:51 WIB
Ilustrasi kawasan Puncak Bogor.
Ilustrasi kawasan Puncak Bogor. //pexels

"Lebih daripada itu, bisa menjadi peluang terciptanya kluster penyebaran antar dan intra rumah tangga," katanya menambahkan.

Diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai hari cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai Surat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020.

Sementara, pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang merupakan libur akhir pekan.

Diketahui, sejak diberitakan penurunan kasus COVID-19 dan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, tempat wisata di sejumlah wilayah di Indonesia sudah kembali dibuka.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x