PR BEKASI – Pemberian sebanyak 15 unit sepeda lipat oleh presenter Daniel Mananta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat.
Pasalnya, pemberian sepeda dari mantan VJ MTV tersebut dinilai akan menimbulkan polemik pada Jokowi di kemudian hari.
Beberapa pihak bahkan khawatir pemberian sepeda lipat itu akan membawa masalah bagi Jokowi kelak karena akan dianggap sebagai gratifikasi.
Baca Juga: Marah dengan Kelakuan Emmanuel Macron, Erdogan: Negara Barat yang Serang Islam Picu Perang Salib
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani angkat bicara mengenai pemberian sepeda lipat oleh Daniel Mananta tersebut.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) tersebut mengatakan, pemberian sepeda lipat bertipe Ecosmo 10 Sp Damn itu dinilai tidak melanggar aturan gratifikasi.
Arsul Sani juga meyakini jika Jokowi nantinya akan melaporkan pemberian sepeda dari Daniel Mananta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Komentari Pernyataan Emmanuel Macron, Presiden Iran: Menghina Nabi Sama dengan Menghina Semua Muslim
“Saya yakin Presiden tidak akan pernah melanggar aturan tentang gratifikasi, karena beliau selalu laporkan semua cinderamata yang diberikan kepada KPK,” kata Arsul Sani kepada wartawan pada Rabu, 28 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.