Pemberian Sepeda Lipat Khawatir Picu Masalah, PPP: Saya Yakin Presiden Tak Akan Langgar Aturan

- 29 Oktober 2020, 13:56 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima donasi 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda, dari CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia, Daniel Mananta. /

PR BEKASI – Pemberian sebanyak 15 unit sepeda lipat oleh presenter Daniel Mananta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat.

Pasalnya, pemberian sepeda dari mantan VJ MTV tersebut dinilai akan menimbulkan polemik pada Jokowi di kemudian hari. 

Beberapa pihak bahkan khawatir pemberian sepeda lipat itu akan membawa masalah bagi Jokowi kelak karena akan dianggap sebagai gratifikasi.

Baca Juga: Marah dengan Kelakuan Emmanuel Macron, Erdogan: Negara Barat yang Serang Islam Picu Perang Salib

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani angkat bicara mengenai pemberian sepeda lipat oleh Daniel Mananta tersebut.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) tersebut mengatakan, pemberian sepeda lipat bertipe Ecosmo 10 Sp Damn itu dinilai tidak melanggar aturan gratifikasi.

Arsul Sani juga meyakini jika Jokowi nantinya akan melaporkan pemberian sepeda dari Daniel Mananta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Komentari Pernyataan Emmanuel Macron, Presiden Iran: Menghina Nabi Sama dengan Menghina Semua Muslim

“Saya yakin Presiden tidak akan pernah melanggar aturan tentang gratifikasi, karena beliau selalu laporkan semua cinderamata yang diberikan kepada KPK,” kata Arsul Sani kepada wartawan pada Rabu, 28 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya pernah melaporkan hadiah yang dia dapatkan ke KPK berupa gitar bass milik Robert Trujillo yang merupakan pembetot bass band rock asal Amerika, Metallica pada saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2013 lalu.

Arsul Sani menambahkan, Jokowi memiliki waktu selam 30 hari untuk melaporkan pemberian sepeda tersebut pada KPK.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Es di Kutub Utara yang Mencair pada Musim Panas Gagal Membeku Kembali

“Presiden Jokowi selalu melaporkan kepada KPK apa yang diterimanya dari siapapun selama ini. Kan aturan perundang-undangannya memberi waktu 30 hari. Jadi ya nggak usah dibikin isu pada saat ini,” tuturnya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut menegaskan, nantinya KPK yang akan menilai status sepeda tersebut apakah sebagai gratifikasi atau bukan.

“Gratifikasi itu sendiri kan statusnya nanti yang menentukan KPK, apakah bisa dimiliki yang menerima atau harus diserahkan ke negara,” katanya.

Baca Juga: Mendadak Bahas Posisi Ketum PDIP, Megawati: Saya Nggak Akan Selamanya Jadi Ketum

Sebelumnya, Daniel Mananta yang merupakan CEO Damn! I Love Indonesia beserta CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra memberikan sebanyak 15 buah sepeda lipat hasil kreasinya kepada Presiden Jokowi.

Sepeda lipat tersebut diserahkan melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Kabarnya, sepeda lipat tipe Ecosmo 10 Sp Damn itu dibuat khusus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-92 yang jatuh pada Rabu, 28 Oktober 2020 kemarin.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah