Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah oleh PTUN, Ucapannya Soal Tragedi Semanggi Bawa Petaka

- 5 November 2020, 06:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah oleh PTUN atas pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM.
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah oleh PTUN atas pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM. /Kejaksaan Agung

PR BEKASI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, ST Burhanuddin menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan suatu pelanggaran HAM berat. Hal itu dirinya sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Tak terima atas pernyataan ST Burhanuddin, keluarga korban pun melayangkan gugatan ke PTUN. Alhasil, hakim pun mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban dan menyatakan ST Burhanuddin bersalah.

Baca Juga: Berharap Jadi Kado Natal, Oxford Perkirakan Hasil Uji Coba Vaksin COVID-19 Selesai Tahun Ini 

Penggugat adalah Maria Catarina Sumarsih, seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT.

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 4 Oktober 2020.

Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan ST Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Memori 212 Tidak Terlupakan, Habib Rizieq Telah Dinanti Kedatangannya oleh Ahok di Indonesia 

"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan Tergugat berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: 'Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan'," bunyi putusan.

Selain itu, PTUN juga mewajibkan ST Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah