Sementara dua orang pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran oleh Tim Khusus Anti Begal Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sikapi Viralnya Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Polda Metro Jaya: Masih Menunggu
"Beberapa pelaku lain kita lakukan pengejaran," kata Yusri, menambahkan.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Peristiwa pembegalan terhadap Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko tersebut terjadi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020 lalu.
Saat itu, keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor merampas telepon seluler milik Kolonel Pangestu yang tengah bersepeda.
Peristiwa itu menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.***