Kasus Penemuan Jenazah Polisi, Polda Metro Jaya: Kemungkinan Dibegal atau Tabrak Lari

- 18 September 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi Olah TKP.
Ilustrasi Olah TKP. /DODO RIHANTO/PR/

PR BEKASI - Kasus penemuan jenazah Briptu Andry di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2020 lalu tentu membuat geger internal kepolisian. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses olah TKP.

"Saat ini kita masih olah TKP gabungan dari Polrestro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya," kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Tri Sambodo di lokasi kejadian, Kamis 17 September 2020 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari RRI.

Setelah dilakukan olah TKP, beberapa hasil telah didapat yakni polisi menemukan adanya dua kemungkinan penyebab kematian yakni dibegal atau tabrak lari.

Baca Juga: Bawaslu Bentuk Pokja untuk Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, Polisi Akan Tindak Pelanggar 

Hal yang sama diucapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Makanya ini masih didalami, apakah dia dibegal atau tabrak lari, ini masih kita dalami," kata Yusri Yunus. 

Dalam olah TKP tersebut, tidak ditemukan adanya luka oleh senjata tajam seperti luka bacokan di tubuh Briptu Andry.

Luka yang dialami di antaranya luka patah tulang, lecet hingga benturan keras di kepala.

"Tangannya patah, kakinya patah, ada lecet di kaki. Sama ada benturan keras di kepala. Ini masih didalami. Lagi diautopsi, tapi yang kita dapat autopsi awal seperti itu," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x