PR BEKASI - Selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 yang dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 3-6 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 243 bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan 141 bapaslon di hari pertama dan 102 bapaslon di hari kedua.
Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan para bapaslon tersebut maka Bawaslu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bekerja dalam tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada2020.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kejaksaan, dan Kepolisian, di gedung Bawaslu pada Kamis, 17 September 2020.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Pokja dibentuk untuk mengawal proses tahapan Pilkada 2020, terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta, dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan sehingga tidak terjadi lagi kerumunan massa.
“Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Abhan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bawaslu.
Abhan mengungkapkan, rakor ini merupakan tindak lanjut masukan dari Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Jadi Otak Mutilasi di Apartemen Kalibata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan