Bawaslu Bentuk Pokja untuk Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, Polisi Akan Tindak Pelanggar

- 18 September 2020, 07:30 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan rakor pembentukan Pokja tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis 17 September 2020.
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan rakor pembentukan Pokja tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis 17 September 2020. /Bawaslu

Rakor pembentukan Pokja tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 menghasilkan 8 kesepakatan, yaitu:

1. Bawaslu menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait untuk membentuk Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 dengan menekankan upaya pencegahan.

2. Kepolisian akan melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan.

3. Pokja akan melibatkan Partai Politik dan Tim Kampanye Paslon dari Politik maupun Calon Perseorangan sebagai pengusung peserta Pemilu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid-19

Baca Juga: Sepasang Kekasih Jadi Otak Mutilasi di Apartemen Kalibata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan 

4. Pembentukan Pokja dimulai dari Bawaslu Pusat sampai ke Bawaslu Provinsi  dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan mengikutsertakan Instansi terkait.

5. Penandatanganan Pakta Integritas pada saat penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020.

6. Pokja akan melakukan kampanye publik.

7. Sebagai upaya pencegahan, Pokja akan menyelenggarakan deklarasi bagi peserta untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, khususnya tentang pengerahan massa.

8. Rakor memutuskan Bawaslu sebagai Ketua Pokja dengan anggota terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas Covid-19, Kejaksaan, dan Polri.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x