Rakor pembentukan Pokja tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 menghasilkan 8 kesepakatan, yaitu:
1. Bawaslu menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait untuk membentuk Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 dengan menekankan upaya pencegahan.
2. Kepolisian akan melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan.
3. Pokja akan melibatkan Partai Politik dan Tim Kampanye Paslon dari Politik maupun Calon Perseorangan sebagai pengusung peserta Pemilu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid-19
Baca Juga: Sepasang Kekasih Jadi Otak Mutilasi di Apartemen Kalibata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
4. Pembentukan Pokja dimulai dari Bawaslu Pusat sampai ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan mengikutsertakan Instansi terkait.
5. Penandatanganan Pakta Integritas pada saat penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020.
6. Pokja akan melakukan kampanye publik.
7. Sebagai upaya pencegahan, Pokja akan menyelenggarakan deklarasi bagi peserta untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, khususnya tentang pengerahan massa.
8. Rakor memutuskan Bawaslu sebagai Ketua Pokja dengan anggota terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas Covid-19, Kejaksaan, dan Polri.***