Bawaslu Bentuk Pokja untuk Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, Polisi Akan Tindak Pelanggar

- 18 September 2020, 07:30 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan rakor pembentukan Pokja tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis 17 September 2020.
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan rakor pembentukan Pokja tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis 17 September 2020. /Bawaslu

PR BEKASI - Selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 yang dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 3-6 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 243 bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan 141 bapaslon di hari pertama dan 102 bapaslon di hari kedua.

Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan para bapaslon tersebut maka Bawaslu membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bekerja dalam tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada2020.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kejaksaan, dan Kepolisian, di gedung Bawaslu pada Kamis, 17 September 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Pokja dibentuk untuk mengawal proses tahapan Pilkada 2020, terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta, dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan sehingga tidak terjadi lagi kerumunan massa.

“Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Abhan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Bawaslu.

Abhan mengungkapkan, rakor ini merupakan tindak lanjut masukan dari Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Jadi Otak Mutilasi di Apartemen Kalibata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan 

Dirinya juga menjelaskan bahwa Pokja ini dibentuk untuk menjamin keselamatan peserta maupun penyelengara pemilu dan pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.

“Kami merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih,” kata Abhan.

Abhan memprediksi tahapan pengumuman bapaslon bisa menjadi potensi kerumunan massa selanjutnya.

Pada tahap ini, bapaslon bakal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang akan memunculkan rasa puas dan tidak puas. Hal ini memungkinkan massa untuk melakukan euforia atau menggelar aksi ke kantor Bawaslu dan KPU.

Baca Juga: F4 Thailand Tayang di Indonesia, Berikut Biodata Pemain dan Karakter yang Diperankannya 

“Ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Harus ada evaluasi kita bersama supaya tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menjadi penularan Covid-19,” ujar Abhan.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, kehadiran Pokja membuat pola komunikasi para stakeholder menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Kehadiran Pokja juga akan sangat membantu dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Potensi pengerahan massa harus dicegah dengan melakukan pergerakan ke tempat kampanye. Bawaslu tidak punya alat untuk mencegah itu. Maka kehadiran pokja sangat membantu,” tutur Dewi.

Baca Juga: Pemerintah Sewa Kamar Hotel untuk Pasien OTG, Anggota DPR: Ide Kita Dulu Jadi Rujukan  

Rakor pembentukan Pokja tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 menghasilkan 8 kesepakatan, yaitu:

1. Bawaslu menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait untuk membentuk Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020 dengan menekankan upaya pencegahan.

2. Kepolisian akan melakukan tindakan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan.

3. Pokja akan melibatkan Partai Politik dan Tim Kampanye Paslon dari Politik maupun Calon Perseorangan sebagai pengusung peserta Pemilu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid-19

Baca Juga: Sepasang Kekasih Jadi Otak Mutilasi di Apartemen Kalibata, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan 

4. Pembentukan Pokja dimulai dari Bawaslu Pusat sampai ke Bawaslu Provinsi  dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan mengikutsertakan Instansi terkait.

5. Penandatanganan Pakta Integritas pada saat penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020.

6. Pokja akan melakukan kampanye publik.

7. Sebagai upaya pencegahan, Pokja akan menyelenggarakan deklarasi bagi peserta untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, khususnya tentang pengerahan massa.

8. Rakor memutuskan Bawaslu sebagai Ketua Pokja dengan anggota terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas Covid-19, Kejaksaan, dan Polri.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x