Bawaslu Bentuk Pokja untuk Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, Polisi Akan Tindak Pelanggar

- 18 September 2020, 07:30 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan rakor pembentukan Pokja tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis 17 September 2020.
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat melakukan rakor pembentukan Pokja tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu RI, Kamis 17 September 2020. /Bawaslu

Dirinya juga menjelaskan bahwa Pokja ini dibentuk untuk menjamin keselamatan peserta maupun penyelengara pemilu dan pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.

“Kami merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih,” kata Abhan.

Abhan memprediksi tahapan pengumuman bapaslon bisa menjadi potensi kerumunan massa selanjutnya.

Pada tahap ini, bapaslon bakal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang akan memunculkan rasa puas dan tidak puas. Hal ini memungkinkan massa untuk melakukan euforia atau menggelar aksi ke kantor Bawaslu dan KPU.

Baca Juga: F4 Thailand Tayang di Indonesia, Berikut Biodata Pemain dan Karakter yang Diperankannya 

“Ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Harus ada evaluasi kita bersama supaya tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menjadi penularan Covid-19,” ujar Abhan.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, kehadiran Pokja membuat pola komunikasi para stakeholder menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Kehadiran Pokja juga akan sangat membantu dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Potensi pengerahan massa harus dicegah dengan melakukan pergerakan ke tempat kampanye. Bawaslu tidak punya alat untuk mencegah itu. Maka kehadiran pokja sangat membantu,” tutur Dewi.

Baca Juga: Pemerintah Sewa Kamar Hotel untuk Pasien OTG, Anggota DPR: Ide Kita Dulu Jadi Rujukan  

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x