Curigai Adanya TTPO, LPSK Minta Polri Selidiki Kasus Pemulangan 155 ABK dari Tiongkok

- 9 November 2020, 19:42 WIB
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo. /ANTARA/

Perlindungan kepada ABK disebutnya dapat berupa rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Sementara, saat ini LPSK masih melindungi sebanyak 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga pengadilan negeri daerah yakni Tegal, Brebes dan Pemalang.

Baca Juga: Kisah Sosok Kiai yang Miliki Peranan Penting dalam Peristiwa Pertempuran 10 November 1945

Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khsusus karena dalam catatan akhir tahun LPSK 2019 lalu.

Permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.

Antonius menuturkan, dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.

Baca Juga: Besok Habib Rizieq Shihab Tiba di Tanah Air, Pengelola Bandara Soetta Turunkan Ratusan Personel

Diketahui bahwa paling banyak ditemui adalah korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, dan tindakan kekerasan.

Serta, penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak mau pun ancaman pembunuhan.

Ada pun pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan China yang diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah