Curigai Adanya TTPO, LPSK Minta Polri Selidiki Kasus Pemulangan 155 ABK dari Tiongkok

- 9 November 2020, 19:42 WIB
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo. /ANTARA/

PR BEKASI - Sebanyak 155 Anak Buah Kapal (ABK) baru saja dipulangkan dari Tiongkok.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian RI menyelidiki kemungkinan 155 ABK terjsebut menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, mendorong Polri mencari keterangan dan memeriksa seluruh ABK berkebangsaan Indonesia yang baru saja tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu, 7 November 2020 kemarin itu.

Baca Juga: Teraman Kedua Setelah Vietnam, Ekonom: Kecil Kemungkinan Indonesia Depresi Meski Masuki Resesi

"Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Antonius, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 9 November 2020.

Antonius juga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus TPPO ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.

Diketahui, beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terbelit beberapa kasus hukum di Indonesia, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern, yang korbannya adalah beberapa ABK Indonesia.

Baca Juga: NPCI Kabupaten Bekasi Berangkatan 12 Atlet ke Solo, Banggakan Jabar Jadi Sala Satu Alasan

Selain itu, Antonius menyebutkan LSPK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK bila dalam proses penyelidikan terdapat indikasi TPPO.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x