Curigai Adanya TTPO, LPSK Minta Polri Selidiki Kasus Pemulangan 155 ABK dari Tiongkok

- 9 November 2020, 19:42 WIB
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo. /ANTARA/

PR BEKASI - Sebanyak 155 Anak Buah Kapal (ABK) baru saja dipulangkan dari Tiongkok.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kepolisian RI menyelidiki kemungkinan 155 ABK terjsebut menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, mendorong Polri mencari keterangan dan memeriksa seluruh ABK berkebangsaan Indonesia yang baru saja tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu, 7 November 2020 kemarin itu.

Baca Juga: Teraman Kedua Setelah Vietnam, Ekonom: Kecil Kemungkinan Indonesia Depresi Meski Masuki Resesi

"Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Antonius, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 9 November 2020.

Antonius juga mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus TPPO ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.

Diketahui, beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terbelit beberapa kasus hukum di Indonesia, mulai dari dugaan eksploitasi pekerja dan praktik perbudakan modern, yang korbannya adalah beberapa ABK Indonesia.

Baca Juga: NPCI Kabupaten Bekasi Berangkatan 12 Atlet ke Solo, Banggakan Jabar Jadi Sala Satu Alasan

Selain itu, Antonius menyebutkan LSPK siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK bila dalam proses penyelidikan terdapat indikasi TPPO.

Perlindungan kepada ABK disebutnya dapat berupa rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Sementara, saat ini LPSK masih melindungi sebanyak 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga pengadilan negeri daerah yakni Tegal, Brebes dan Pemalang.

Baca Juga: Kisah Sosok Kiai yang Miliki Peranan Penting dalam Peristiwa Pertempuran 10 November 1945

Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khsusus karena dalam catatan akhir tahun LPSK 2019 lalu.

Permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.

Antonius menuturkan, dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.

Baca Juga: Besok Habib Rizieq Shihab Tiba di Tanah Air, Pengelola Bandara Soetta Turunkan Ratusan Personel

Diketahui bahwa paling banyak ditemui adalah korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, dan tindakan kekerasan.

Serta, penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak mau pun ancaman pembunuhan.

Ada pun pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta 2 jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan China yang diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah