Habib Rizieq Dikabarkan Akan Ditangkap karena Kasus Lama, Refly Harun: Aman, Kecuali Ada Orang Iseng

- 10 November 2020, 08:15 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari kepulangan Habib Rizieq.
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari kepulangan Habib Rizieq. /YouTube Refly Harun

Refly Harun mengungkapkan kemungkinan adanya pihak tertentu di kemudian hari yang menggugat pencabutan SP3 kasus yang menimpa Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri.

“Kecuali ada orang-orang iseng yang menggugat ke
Pengadilan Negeri agar SP3 tersebut dicabut," ujar
Refly Harun.

Refly juga mengatakan bahwa kasus yang menimpa Rizieq Shihab tergolong delik biasa (gewone delicten) sehingga tidak bisa ada pihak yang merasa dirugikan melakukan penuntutan kasus.

Hal ini berbanding terbalik dengan delik aduan (klacht delicten) yang memerlukan pihak yang dirugikan agar dapat melakukan penuntutan.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Larang Jemput Habib Rizieq di Soekarno Hatta, Lalin Padat Hingga Tol Pluit

“Sangat aneh sekali kalau yang menggugat ini adalah
komponen masyarakat. Mengingatkan ini sesungguhnya adalah delik umum saja, bukan delik aduan. Jadi, tidak ada kepentingannya dengan orang perorang. Harusnya tidak ada orang yang mengatasnamakan kepentingannya untuk menggugat SP3 Habib Rizieq," kata Refly Harun.

Refly Harun menilai, kasus yang menimpa Rizieq Shihab atas dugaan pornografi bukan merupakan jenis delik aduan, melainkan delik umum saja.

"Kalau SP3-nya terkait dengan hal-hal yang sebenarnya
bukan penghinaan terhadap orang, tetapi terkait konten pornografi yang bukan delik aduan," ucap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly Harun menjamin bahwa Rizieq
Shihab tidak akan ditangkap jika kasus yang menimpa
dirinya telah mendapat SP3 sebagaimana yang disebut
PA 212.

Baca Juga: Konflik 'Jegal Menteri' Belum Usai, Kini Rizal Ramli Sebut Jusuf Kalla Kaya Karena Dagang Kekuasaan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah