Sindir Ketegasan Pemerintah, Muhammadiyah: Pedagang Pasar Diuber, Elite Dibiarkan Langgar Prokes

- 16 November 2020, 07:03 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. /Instagram.com/@abe_mukti/

PR BEKASI – Semua elemen masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 untuk memutus penyebaran virus tersebut.

Prokes tersebut wajib dipatuhi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang di sekitar kita. Namun, masih banyak ditemui pelanggaran demi pelanggaran prokes yang terjadi di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhmmadiyah Abdul Mu’ti menilai ada perbedaan penegakan plrokes kepada masyarakat kecil dan elite politik.

Baca Juga: Sebut TNI Tak Boleh Respons Konflik Politik Warga Sipil, Fahri Hamzah Singgung Prabowo Subianto

Melalui cuitan di media sosial Twitternya, Abdul Mu’ti mengeluhkan perbedaan perlakuan penegakan prokes Covid-19 terhadap pedang pasar dan pihak elite.

Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa pedagang pasar tidak diperbolehkan berjualan, lantaran dianggap tidak memenuhi prokes Covid-19.

Pegadang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol Covid-19,” kata Abdul Mu’ti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Abe_Mukti, Minggu, 15 November 2020.

Akibanya para pedagang itu harus kehilangan mata pencariannya.

Baca Juga: Menangis Habib Rizieq Dihina 'Tukang Obat', UAS Sentil Nikita Mirzani: Jangan Sakiti Keturunan Nabi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x