Kaget Perubahan Jaksa Pinangki Jadi Berpakaian Syar'i, Suami: Dahulu Saya Suruh Salat Saja Susah

- 17 November 2020, 09:20 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama sang suami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di pengadilan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama sang suami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di pengadilan. /ANTARA

Yogi kembali ke Jakarta pada Februari 2018. Keduanya tinggal di apartemen Dharmawangsa Essence. Namun hubungan mereka menjadi tidak harmonis hingga akhirnya Pinangki pindah ke apartemen Pakubuwono Signature. 

Pinangki dan Yogi baru kembali tinggal bersama di apartemen Dharmawangsa Essence pada Juli 2020. 

"Tiba-tiba dia (Pinangki) sewa apartemen Pakubuwono, dia pindah sama anak ke situ. Alasan pindahnya secara perasaan saya karena ada masalah sama saya, tapi tidak terucap dan dia hanya mengatakan karena COVID-19 karena saya masih ngantor di Bareskrim saat itu, sedangkan di apartemen Pakubuwono itu peraturannya ketat orang tidak boleh keluar masuk," kata Yogi.

Baca Juga: Warga Bekasi Kota Siap-siap, Hari Ini Akan Ada Pemadaman Listrik Mulai Pukul 9.00

Yogi mengaku sudah mencari solusi permasalahan keduanya tetapi akhirnya selalu berakhir dengan keributan dan sulit untuk dicari titik temu. Meski demikian, Yogi menegaskan Pinangki bakal tetap menjadi istrinya meski terjerat kasus hukum.

"Biarlah masalah ini menjadi pelajaran buat kami berdua dan mudah-mudahan Pinangki menjadi lebih baik, itu saja yang saya harapkan. Sampai kapan pun dia masih istri saya, saya tanggung jawab," ucapnya. 

"Dia (Pinangki) pada dasarnya baik, sama orang tua saya sayang," sambung Yogi. 

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar US$500,000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro dan Bukan Mendagri, Andi Arief: Dia Gubernur, Tidak Wajar

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$444.900 dolar atau sekitar Rp6.2 miliar sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x