40 Pegawai PN Jakarta Pusat Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Terpaksa Ditunda

- 6 Oktober 2020, 19:30 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari akibat 40 pegawai positif Covid-19.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari akibat 40 pegawai positif Covid-19. /PMJ News

PR BEKASI - Sebanyak 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mulai dari hakim hingga Aparatur Negara Sipil (ASN) dinyatakan reaktif Covid-19.

Hal tersebut diketahui setelah hasil rapid test pada Selasa, 6 Oktober 2020 keluar.

Oleh karena itu, PN Jakpus kembali menutup sementara kantornya guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada lebih banyak pegawai.

“Untuk sementara jumlah yang reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 40 orang, terdiri dari hakim dan ASN,” kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo, Selasa, 6 Oktober 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hanya Butuh Sehari Pahami UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ini Semua demi Uang 

Bambang mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginstruksikan agar PN Jakpus ditutup terhitung mulai 7-9 Oktober 2020.

Namun, hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka.

“ PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak,” ujar Bambang.

Akibat penutupan sementara ini, sidang lanjutan terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di PN Jakpus juga akan ditunda. Selain itu, persidangan lain juga bakal ditunda.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x