40 Pegawai PN Jakarta Pusat Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Terpaksa Ditunda

- 6 Oktober 2020, 19:30 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari akibat 40 pegawai positif Covid-19.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari akibat 40 pegawai positif Covid-19. /PMJ News

Diketahui, sidang Pinangki dijadwalkan digelar pada esok hari, Rabu, 7 Oktober 2020. Adapun agendanya, jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.

Baca Juga: Hasil Penelitian di Amerika Sebut Sepertiga pasien Covid-19 Alami Perubahan Fungsi Mental 

Sebelumnya, pada Sidang Eksepsi Pinangki yang digelar pada 30 September 2020 lalu, Pinangki membantah adanya keterlibatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam kasus Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikannya melalui surat eksepsi yang dibacakan dalam persidangan.

Menurut pengacara Pinangki, Jefri Moses, ada pihak yang sengaja ingin mempersalahkan kliennya dengan munculnya kedua nama tersebut, seolah nama-nama itu muncul atas kesaksian Pinangki.

Padahal, Pinangki tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan kedua nama tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah