Perkembangan Kasus Jaksa Pinangki, Halius Hosen Minta Komjak Tidak Ganggu Penyidikan

- 7 September 2020, 09:04 WIB
 Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. /ANTARA/Galih Pradipta

PR BEKASI – Terkait kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari, Halius Hosen selaku mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), meminta Komjak tak mengganggu penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halius menyebutkan bahwa pernyataan Barita Simanjuntak yang merupakan Ketua Komjak, belakangan ini telah membuat penyidikan kasus Jaksa Pinangki terganggu.

"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan Kejaksaan menjadi terganggu, karena akan ada opini publik kok Komjak begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional," tutur Halius kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 6 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 'Naik Kuda', Pasangan Bajo Siap Jadi Rival Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan mandiri namun berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Hal tersebut berarti Komisi Kejaksaan atau Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non Government Organisation (NGO/LSM). Oleh karena itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Komjak sendiri memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, maupun di luar tugas kedinasan.

Baca Juga: Polri Ungkap 107 Kasus Penyelewengan Bansos COVID-19, Sumut Terbanyak

Kewenangan Komjak cukup luas, seperti menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x