Baca Juga: Meninggal Dunia Sebelum Pilkada, Cabup Karo Wasiatkan agar sang Putri Jadi Gantinya
"Saya heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari Komisi Kejaksaan untuk KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," ucap Halius.
Menurutnya, pengambil-alihan perkara dari penyidik Polri maupun Kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.
"Sejauh ini saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya, terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya, serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung." tutur Halius.***