Perkembangan Kasus Jaksa Pinangki, Halius Hosen Minta Komjak Tidak Ganggu Penyidikan

- 7 September 2020, 09:04 WIB
 Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Jaksa Pinangki menjalani Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. /ANTARA/Galih Pradipta

Baca Juga: Meninggal Dunia Sebelum Pilkada, Cabup Karo Wasiatkan agar sang Putri Jadi Gantinya

"Saya heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari Komisi Kejaksaan untuk KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa," ucap Halius.

Menurutnya, pengambil-alihan perkara dari penyidik Polri maupun Kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

"Sejauh ini saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya, terlihat progress dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya, serta penerapan UU TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung." tutur Halius.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah